APLIKASI

Efisien Tanpa Antre, Ini Cara Perpanjang SIM A dan C Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cukup menggunakan ponsel, masyarakat bisa memperpanang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Foto ilustrasi. Polantas memberikan pengarahan kepada masyarakat yang akan membuat perpanjangan sim secara online di Mega Mall, Batam, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Ada cara lebih praktis untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Cara ini membuat Anda tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Cukup menggunakan ponsel, masyarakat bisa memperpanang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Dilansir dari kompas, berikut langkah memperpanjang SIM online:

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store.  Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.

Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BNI 2022 bagi Pelaku UMKM, Plafon Pinjaman Rp 50 Juta

Baca juga: Cara Ajukan KUR BRI Tahun 2022 untuk Mengembangkan Usaha, Plafon Pinjaman Naik hingga Rp100 Juta

- Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

- Kemudian buat PIN untuk keamanan

- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

- Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.

- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

- Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

- Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

- Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

- Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.

- Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

- Masuk ke menu pengambilan.

Baca juga: Masih Jadi Syarat Beperrgian dan Berkegiatan, Simak Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca juga: Cara Top Up Saldo ShopeePay di Alfamart, Indomaret dan BSI Mobile

- Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

- Setelah itu masuk ke menu pembayaran.

- Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.

Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

Baca juga: Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Jadi Ladang Penghasilan Tambahan, Begini Cara dan Syarat Daftar Mitra GrabKios

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved