Sabtu, 25 April 2026

Nenek di Pangkalpinang Ditangkap Polisi Gegara Temukan Tas, Begini Nasibnya

Nu (60) warga Kelurahan Semabung Baru ditangkap tim Polres Pangkalpinang gegara kasus pencurian.Sebelumnya nenek NU temukan tas, tapi tak dikembalikan

Editor: Dewi Haryati
Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang via Bangkapos.com
Nu (60) (kerudung merah) saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam, gegara kasus pencurian. Sebelumnya NU menemukan sebuah tas, namun tak mengembalikannya ke pihak berwajib 

BANGKA, TRIBUNBATAM.id - Kisah dari seorang nenek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mungkin bisa dijadikan pelajaran.

Gegara tak mengembalikan tas yang ditemukannya ke pihak berwajib, dia terpaksa berurusan dengan polisi.

Bukan cuma tak mengembalikan barang yang ditemukannya, si nenek malah menggunakan harta yang bukan miliknya untuk kepentingan lain.

Alhasil si nenek pun kini jadi tersangka atas kasus pencurian. Begini ceritanya.

Nu (60) warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan ini diciduk oleh Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang lantaran tersandung kasus pencurian tas milik EM (48) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 28 Desember 2021 lalu.

Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna cokelat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB. Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia, Kamis (6/1/2022) dilansir dari Bangkapos.com.

Baca juga: Sepanjang 2021, 23 Anak di Karimun Bermasalah dengan Hukum, Paling Banyak Kasus Pencurian

Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Masuk ke Selokan Saat Dikejar Warga, Badannya Hitam Penuh Lumpur

Adi Putra bercerita, awalnya pihak kepolisian menerima laporan tersebut pada 28 Desember 2021 siang. Saat itu korban yang hendak berangkat bekerja tak menyadari bahwa tas yang dibawa terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang.

Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp5.500.000, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.

Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu. Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.

Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Polisi menyatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved