APLIKASI
Cara Praktis Voice Call dan Video Call WhatsApp di Desktop, Wajib Dicoba Nih!
Tidak hanya panggilan video (video call), pengguna Whatsapp desktop juga bisa melakukan panggilan telepon suara (voice call) .
TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya di ponsel, pengguna WhatsApp juga bisa melakukan video call melalui desktop/komputer maupun laptop.
Tidak hanya panggilan video (video call), pengguna Whatsapp desktop juga bisa melakukan panggilan telepon suara (voice call) .
Cara menampilkan voice dan video call di WhatsApp pada desktop ini pun cukup mudah.
Anda cukup memastikan bahwa perangkat komputer/PC maupun laptop sudah terinstal aplikasi WhatsApp.
Aplikasi WhatsApp desktop ini berbeda dengan WhatsApp Web browser.
Seperti aplikasi pada umumnya, WhatsApp desktop harus diunduh di masing-masing platform melalui halaman resmi WhatsApp di https://www.whatsapp.com/download/.
Baca juga: Apa Perbedaan WhatsApp Desktop dan WhatsApp Web? Begini Cara Pakainya
Baca juga: Apa Itu WhatsApp Aero? Kenali Bahaya dan Bedanya dengan WhatsApp
Cara Voice Call dan Video Call WhatsApp di Desktop
Saat ini aplikasi WhatsApp desktop belum dapat mendukung panggilan grup, hanya sebatas panggilan perorangan atau one-on-one saja.
Berikut cara video call di WhatsApp.
- Install aplikasi WhatsApp untuk desktop.
- Setelah proses unduh dan pemasangan selesai, buka aplikasi WhatsApp.
- Login dengan cara memindai kode QR yang dihubungkan dengan WhatsApp pada ponsel.
- Setelah berhasil masuk, pilih satu kontak WhatsApp yang ingin dihubungi untuk melakukan voice atau video call dan klik untuk membuka ruang obrolan.
- Kemudian, klik ikon webcam pada kanan atas jendela untuk melakukan video call, sedangkan ikon gagang telepon untuk melakukan voice call.
- Untuk memulai video call, klik ikon webcam. Layar otomatis akan memunculkan jendela video pop-up Anda dan kontak yang dihubungi.
Baca juga: Cara Buat Whatsapp Bussines untuk Promosi Dagangan dan Komunikasi Pelanggan, Usahawan Wajib Punya
Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Modal Usaha KUR Bank Mandiri 2022, Limit Naik Rp 500 Juta