Yayu TKW Asal Indramayu Dihukum 20 Tahun Penjara di Hongkong Gegara Narkoba
Majelis hakim pada Pengadilan Hongkong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yayu. Dia divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba
INDRAMAYU, TRIBUNBATAM.id - Yayu Masih (33), seorang Tenaga Kerja Wanita atau TKW asal Indramayu, Jawa Barat dihukum penjara 20 tahun oleh majelis hakim pada pengadilan Hongkong.
Warga Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana itu divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba di Hong Kong.
Kabar mengejutkan ini disampaikan oleh kakak Yayu Masih, Miska (43) saat melakukan pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Miska menyampaikan, soal permasalahan hukum yang menimpa adiknya itu tidak benar. Menurut Miska, adiknya itu dijebak oleh rekan sesama PMI di sana.
"Adik saya di Hong Kong sedang mengalami masalah terkait kasus narkoba bahkan sudah divonis 20 tahun, padahal dia itu dijebak oleh temannya yang sesama PMI asal Jawa Tengah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (10/1/2022).
Dengan aduannya tersebut, Miska berharap, SBMI bisa membantu persoalan hukum yang menimpa Yayu Masih di Hong Kong.
Dikatakan Miska, kasus yang menimpa Yayu Masih ini diketahui sudah berlangsung selama 2 tahun lebih.
Baca juga: 20 Tahun Ibu Ini Merantau jadi TKW, Kaget Semua Anaknya Sukses saat Pulang, Profesi Anak Mentereng
Baca juga: Kronologi TKW Asal Jawa Barat Dibunuh di Lokasi Wisata Terkenal di Taiwan
Hanya saja, pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga maupun kepada Miska terkait kasus yang menjerat adiknya tersebut.
"Kata adik saya KJRI Hong Kong tahu kalau Yayu Masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun kata adik saya KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan," ujar dia. (tribunjabar.id)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TKW Asal Indramayu Dihukum Penjara 20 Tahun di Hongkong, Begini Kasus yang Menjeratnya
