Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun

BPJS Ketenagaakerjaan juga memperboleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebagian JHT, dengan syarat tertentu.

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Setiap pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mempunyai saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara penuh ketika pekerja memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun.

Pencairan juga bisa dilakukan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Meski demikian BPJS Ketenagakerjaan juga memperbolehkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengambil sebagian JHT, dengan syarat tertentu.

Tidak 100 persen, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan sebagian, atau maksimal 30 persen.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun. 

Sebagai informasi, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online

JHT bisa diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris yang sah apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. 

Melansir laman bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

- Peserta mencapai usia 56 tahun

- Meninggal dunia

- Cacat total tetap

Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun

- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Hal ini untuk mempermudah peserta dalam menerima uang tunai dari program tersebut. 

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp, Facebook dan Telegram

Baca juga: CARA Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Covid-19 Gratis dari Ponsel

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Jika syarat yang diminta telah terpenuhi, peserta dapat mulai mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Mencapai usia 56 tahun 

- Mengalami cacat total tetap 

- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) 

- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen) 

- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA). 

Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 

- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 

- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif

Baca juga: DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

Baca juga: Plafon Pinjaman Rp500 Juta, Simak Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR Mandiri 2022

- KK (Kartu Keluarga) 

- Paklaring atau surat keterangan kerja 

- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 

- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 

- Foto diri terbaru (tampak depan)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri 

- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 

- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 

- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved