TANJUNGPINANG TERKINI
Diduga Miliki Sabu, 2 Warga Tanjungpinang Diringkus Polisi di Rumah Mereka
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 pria karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan 2 pria lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika Golongan I jenis sabu.
Bermula pada Jumat 7 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama (P) Alias (PY) (31) yang berada di teras rumahnya, Jalan Sulaiman Abdullah, Kelurahan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, dengan didampingi Ketua RW 9 setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan pada tangan sebelah kanannya, barang bukti satu paket diduga Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Selanjutnya, di dalam rumah tepatnya di atas meja ruang tamu, juga ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan.
Setelah diinterogasi, inisial P mengakui barang tersebut ialah miliknya.
Dirinya mengaku, mendapatkan barang tersebut dari inisial AES.
Baca juga: 73 Pasien RSKI Galang Batam Dipulangkan, Tersisa 174 Orang Masih Jalani Karantina
Baca juga: JADWAL 19 Kapal dari Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Senin 17 Januari 2022
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mendatangi rumah AES di Kelurahan Melayu Kota Piring.
Kapolres Tanjungpinang, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B menyampaikan, di kamar AES lantai 2, dilakukan penggeledahan dan ditemukan di toilet rumah 2 barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu bekas sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu / Bong, serta 1 unit timbangan digital
"Saat diinterogasi, AES mengatakan, bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya 2 orang itu, beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat Resnarkoba, Senin (17/1/2022).
AKP Ronny juga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1)jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun", terang Kasat Resnarkoba. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17012022sabu-di-tanjungpinang.jpg)