BATAM TERKINI

50 Kru Kapal Masuk Batam Tanpa Karantina, Kamtibmas Indonesia Kepri Ajukan Class Action

Kamtibmas Indonesia Kepri ajukan gugatan class action ke PN Batam terkait dugaan pelanggaran prosedur karantina kesehatan kru CS Nusantara Explorer

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Ketua tim penasehat hukum Kamtibmas Indonesia, Sangga Sinambela didampingi ketua umum Kamtibmas Indonesia, Sutan Erwin Sihombing, Ketua DPD Kamtibmas Kepri, Meidison Simamora saat memberikan steatmen kepada media di sekretariat Kamtibmas di Cahaya Garden Bengkong, Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau melakukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, yakni dengan nomor perkara: 1/Pdt.G/2022/PN Btm.

Adapun dasar dari gugatan Class Action dilakukan karena adanya dugaan telah terjadi pelanggaran atas prosedur karantina kesehatan terhadap keberadaan kapal dan crew kapal CS Nusantara Explorer di pelabuhan Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim penasehat hukum Kamtibmas Indonesia, Sangga Sinambela SH., MH dan didampingi Ketua umum Kamtibmas Indonesia, Sutan Erwin Sihombing S.H, ketua DPD Kamtibmas Kepri, Meidison Simamora di sekretariat Kamtibmas yang berlokasi di Cahaya Garden Bengkong, Batam.

"Kami menduga ada penyalahgunaan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, dalam hal ini pihak-pihak yang menjadi tergugat," sebut Sangga kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (18/1/2022) siang.

Dikatakannya, adapun pihak-pihak yang masuk dalam daftar gugatan yakni Satgas (Gugus Tugas) Covid-19 Kepri (tergugat I), Kepala Syahbandar Batam (tergugat II), Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (tergugat III).

Walikota Batam (tergugat IV), Gubernur Kepulauan Riau (tergugat V) dan PT. Permata Sabuk Nusantara (tergugat VI) dan Kepala Bakamla RI (tergugat VII).

Selanjutnya, turut tergugat yakni pimpinan DPRD Batam (turut tergugat I), pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (turut tergugat II), serta HMN Smart Co.Limited (turut tergugat III) sebagai pihak-pihak yang berwenang atas keberadaan dan juga pengawasan terhadap Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer di pelabuhan Batam.

Baca juga: Penghuni Royal Grande Mulai Terganggu Aksi Pengungsi Afghanistan, Security: Kantor IOM Sudah Pindah

Baca juga: BEGINI Kondisi Rumah Korban Kebakaran di Batu Merah Batam, Bangunan Tinggal Puing Rata Tanah

"Alasan-alasan yang menjadi fakta-fakta hukum (recht feiten) dan dasar-dasar hukum (recht ground) pengajuan gugatan ini berdasarkan adanya laporan pengaduan nomor:LP/B/0698/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 November 2021 oleh Wakil Ketua Umum DPP Kamtibmas Indonesia, Anggiat Domu, HS," katanya.

Disebutkannya, pihaknya menduga ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 231 Jo.55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dan laporang pengaduan pada Polda Metro Jaya dengan nomor: STTLP/B/5574/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2021.

Kemudian, atas bantuan pihak Bakamla RI (tergugat VII), pada 7 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan pengamanan kapal dan Crew kapal CS Nusantara Explorer tersebut di Selat Malaka perairan Natuna, di mana Kapal CS Nusantara Explorer berangkat dari China menuju Selat Madagaskar.

"Kapal dan Crew Kapal CS Nusantara Explorer yang berjumlah hampir 50 orang yang terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) itu kemudian diarahkan untuk berlabuh di perairan pelabuhan Batam," ujarnya.

Ternyata para tergugat tidak melaksanakan seluruh prosedur kekarantinaan kesehatan kepada kapal maupun Crew Kapal CS Nusantara Explorer tersebut, sebagaimana diamanatkan baik oleh Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Maupun surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

"Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tindakan para tergugat juga membahayakan keamanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Batam, Indonesia serta negara Malaysia plus Singapura sebagai negara yang berdekatan dengan locus peristiwa," ungkapnya.

Dijelaskannya, tergugat I sebagai pejabat karantina kesehatan di Batam sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi risiko masuknya Virus Covid-19 di Batam, mempunyai kewenangan melaksanakan kekarantinaan kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved