CORONA KEPRI

Inmendagri Terbaru, Dua Kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM Level 2, Lainnya 1

Aturan di Inmendagri Nomor 4 Tahun 2022 ini berlaku selama 2 minggu, dari 18-31 Januari 2022. Isinya, 2 kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM 2.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Inmendagri Terbaru, Dua Kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM Level 2, Lainnya 1. Foto Jubir Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dua kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berstatus PPKM level 2.

Itu sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Dalam salinan Inmendagri nomor 04 tahun 2022, dua kota tersebut di antaranya, Kota Tanjungpinang, dan Batam.

Sementara 5 kabupaten di Kepri yakni, Kabupaten Karimun, Bintan, Natuna, Lingga, dan Anambas masih pada level l.

Aturan ini berlaku selama 2 minggu mulai 18-31 Januari 2022.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, penyebab naiknya 2 kota di Kepri menjadi level 2 yakni tracing.

"Dimana dalam dasbor Kemenkes, tidak ada laporan tracing yang dilakukan oleh 2 kota tersebut, sehingga naik level," ucapnya, Selasa (18/1/2022).

Mantan Kadis Kesehatan Kepri ini menyampaikan, belum mengetahui pasti apakah memang dua daerah di Kepri itu tidak melakukan tracing atau tidak melaporkan kepada pusat.

Baca juga: Daftar 20 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Karimun, Selasa 18 Januari 2022

Baca juga: 8 PMI Terkonfirmasi Positif Covid-19 saat Karantina di Rusun, Langsung Dibawa ke RSKI Galang

"Kalau kenapa kok tidak masuk laporan ke pusat saya tidak tahu. Apakah sudah dilakukan hanya tidak dilaporkan bisa juga, atau tidak dilakukan sama sekali tracingnya," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, M Bisri.

"Masalahnya soal data tracing tidak ada di pusat, jadinya 2 kota di Kepri naik level," ucapnya.

Bisri menyebutkan, tentunya ini menjadi tugas Pemda setempat untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan kenapa tidak masuk data tracing ke pusat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, tetap patuhi protokol kesehatan, dan jangan lupa untuk dilakukan vaksinasi," ucapnya.

Kemendagri Terbitkan 2 Aturan Perpanjangan PPKM

Diberitakan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai dasar aturan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Keduanya yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada Selasa (18/1/2022) dini hari.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA, mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.

"Serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa dilansir dari Kompas.com.

Safrizal menuturkan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari sampai dengan 24 Januari 2022.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.

Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi.

Selain itu agar daerah dapat melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.

"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal.

Dia mengungkapkan, ada beberapa perubahan level daerah penyelenggara PPKM pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022.

Rinciannya adalah:

a. Perubahan level daerah PPKM Jawa-Bali:

• Level 1 sebanyak 47 daerah, dari yang sebelumnya 29 daerah.

• Level 2 sebanyak 80 daerah dari yang sebelumnya 95 daerah.

• Level 3 sebanyak 1 daerah, dari yang sebelumnya 4 daerah.

b. Perubahan level daerah PPKM luar Jawa-Bali:

• Level 1 sebanyak 238 daerah, dari yang sebelumnya 226 daerah.

• Level 2 sebanyak 138 daerah, dari yang sebelumnya 149 daerah.

• Level 3 sebanyak 10 daerah, dari yang sebelumnya 11 daerah.

"Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah," jelas Syafrizal.

Dia lantas mengungkap ada hal lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri Nomor 03 dibandingkan aturan sebelumnya.

Yakni untuk wilayah Jawa dan Bali yakni memperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM hanya untuk warga yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Syafrizal.

"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," jelasnya.

Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Terbitkan 2 Aturan Perpanjangan PPKM untuk Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved