Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Gandeng Kejaksaan Agung Bongkar Kasus Korupsi di TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertekad untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi di lingkungan TNI.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat TNI Angkatan Udara melakukan pengadaan satu unit helikopter AgustaWestland AW-101 pada 2016 lalu.
Awalnya, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) saat itu, Marsekal Agus Supriatna menyebutkan, pihaknya akan membeli enam unit helikopter yang berasal dari Inggris tersebut.
Rinciannya, tiga unit untuk alat angkut berat dan tiga unit untuk kendaraan VVIP.
Namun, Presiden Jokowi pada Desember 2015 silam menolak usulan pengadaan helikopter tersebut.
Menurut Jokowi, harga helikopter itu terlalu mahal di tengah kondisi perekonomian nasional yang belum terlalu bangkit.
Setahun kemudian, TNI AU tetap membeli helikopter tersebut meski mendapat penolakan Presiden.
Meski demikian, KSAU menegaskan bahwa helikopter yang dibeli hanya satu unit. Helikopter tersebut juga dibeli dengan anggaran TNI AU, bukan Sekretariat Negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jenderal Andika Perkasa Serius, Gandeng Kejagung Usut Kasus Korupsi di Tubuh TNI