Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan
Jika ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja.
TRIBUNBATAM.id - Dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap warga Indonesia adalah e-KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk dan kerap digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Melansir indonesia.go.id, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah atau menemukan kesalahan data pada KTP, lebih baik segera memperbaikinya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak.
Lalu bagaimana cara mengubah data E-KTP?
Cara Mengurus Perubahan Data E-KTP
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya.
Baca juga: Cara Ketahui BI Checking Online via Ponsel, Cek Riwayat Kredit Kamu Sebelum Ajukan Pinjam Bank
Baca juga: WhatsApp Punya Fitur Baru, Voice Note Bisa Dibuka saat Chat Room Ditutup
Berikut ini adalah cara untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/perekaman-ektp-sekupang_20160529_132742.jpg)