SELEB TERKINI

Biodata Ayu Thalia, Artis FTV Polisikan Nicholas Sean Anak Ahok, Kini Berujung Jadi Tersangka

sosok Ayu Thalia yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Kolase TribunNewsmaker - Instagram @thata_anma
Sosok Ayu Thalia alias Thata Anma, selebgram yang laporkan Nicholas Sean 

Namun kini keadaan justru berbalik, Ayu Thalia menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo, membenarkan hal tersebut dan sudah melakukan pemanggilan.

"Oh iya bener (Ayu tersangka). Kami sudah mengirimkan panggilan untuk terangka, ya," ujar AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).

"Pasal persangkaannya 310 dan atau 311 KUHP," tambah dia.

Rencananya Ayu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (20/1/2022) besok.

"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," kata Dwi Prasetyo.

Kasus selebgram Ayu Thalia dan Anak Ahok berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.

Thata Anma alias Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.

Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.

Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.

Apa Reaksi Ayu Thalia?

Lantas bagaimana reaksi Ayu Thalia terkait statusnya sebagai tersangka?

Tribunnews.com Network berusaha menghubungi Thata Anma alias Ayu Thalia lewat pesan Whatsapp dan juga telepon, untuk meminta klarifikasi dan memberikan respon atas status tersangkanya dari laporan Nicholas Sean.

Namun, Thata Anma alias Ayu Thalia tidak membalas pesan WhatsApp.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved