Pansus DPRD Batam Rekomendasikan 3 Poin Soal Dongkrak Pajak dan Retribusi Daerah
Pansus DPRD Batam beri rekomendasi ke Pemko Batam itu seiring disahkannya 4 ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disederhanakan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seiring disahkannya 4 Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disederhanakan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batam memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Pertama, terkait pengelolaan parkir Ruang Milik Jalan (Rumija) yang harus dikelolakan pada pihak ketiga atau pihak swasta profesional.
Hal ini merupakan amanat Perda dan kesepakatan pansus dengan tim Pemko Batam.
"Dalam pengelolaannya oleh pihak ketiga, harus menggunakan teknologi informasi. Ini mohon ditindaklanjuti oleh Pemko Batam dan melaporkan progres serta hasilnya kepada DPRD Batam," ujar Ketua Pansus DPRD Batam, Budi Mardiyanto.
Selanjutnya, pansus juga menemukan di lapangan, adanya aktivitas gelanggang permainan (gelper) yang perizinannya tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemko Batam.
Untuk itu, pihaknya meminta Komisi I DPRD Batam dapat menindaklanjuti hal ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau sidak ke berbagai pengelola gelper di Batam.
"Selain itu, pansus juga menemukan beberapa pengelola spa yang tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan dalam Perda. Ini tentu tidak dapat dibenarkan," jelas Budi.
Baca juga: DPRD Batam Ketuk Palu, Sahkan 4 Ranperda Perubahan Terkait Pajak dan Retribusi Daerah
Baca juga: Kebakaran Kantor DPRD Batam, Fraksi Hanura Sementara Menumpang di Kantor BK Legislatif
Terhadap temuan itu, ia meminta Komisi II DPRD Batam dapat menindaklanjuti dengan mengundang pengelola spa dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam guna menggelar RDP atau sidak ke berbagai pengelola spa di Batam. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2001paripurna-dprd-batam.jpg)