Selasa, 2 Juni 2026

Batam Terkini

Polisi Tangkap Dua Perempuan Penyelundup Vape Etomidate dan Narkotika Rp 8 Miliar di Batam

Upaya penyelundupan ribuan vape mengandung etomidate yang diduga baru masuk dari Malaysia berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
NARKOBA - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat pimpin jalannya konferensi pers ungkap kasus narkotika di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (2/6/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan ribuan vape mengandung etomidate dari Malaysia
  • Dua tersangka perempuan berinisial AL dan IK ditangkap di kawasan Batam Kota
  • Polisi menyita barang bukti berupa 2.672 vape, ratusan butir ekstasi, dan paket sabu
  • Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8 miliar

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Upaya penyelundupan ribuan vape mengandung etomidate yang diduga baru masuk dari Malaysia berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Barelang di Batam.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua perempuan berinisial AL dan IK yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 perempuan berinisial AL dan IK yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) malam, kedua tersangka ditangkap di sebuah mes perusahaan mebel di kawasan Batam Kota setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

"Barang ini baru masuk dari Malaysia dan berhasil kami amankan di wilayah Teluk Tering, Batam Kota, sebelum diedarkan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, Selasa (2/6/2026).

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 2.672 vape yang mengandung etomidate dengan berbagai merek dan kemasan.

Rinciannya adalah :  

  • 88 vape bergambar Super Power
  • 626 vape bertuliskan huruf Mandarin
  • 1.455 vape merek Acts
  •  403 vape bergambar segitiga merah
  • 100 vape bertuliskan Brother.


Tak hanya itu, polisi juga menemukan ratusan butir ekstasi dan sejumlah paket sabu.

"Untuk ekstasi terdiri dari 104 butir merek Heineken warna kuning, 105 butir bergambar granat biru, 57 butir merek Minion, serta 49 butir Heineken warna merah muda," sebutnya.

Selain itu, turut diamankan lima paket sabu yang diduga digunakan oleh para tersangka.

Menurut Arsyad, vape etomidate saat ini menjadi salah satu barang yang banyak beredar secara ilegal dan memiliki nilai jual tinggi di pasaran.

"Satu pieces bisa dijual rata-rata sekitar Rp 3 juta, meski ada variasi harga di lapangan," kata dia.

Berdasarkan perhitungan polisi, total nilai barang bukti dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved