Kamis, 30 April 2026

PERBANKAN

Cara Cek Reputasi Kredit BI Checking, Skor 5 Bisa Masuk Daftar Hitam Bank

Riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5

Tayang:
IST
Foto ilustrasi riwayat kredit calon debitur. 

TRIBUNBATAM.id - BI checking menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang akan mengajukan kredit atau pinjaman ke perbankan atau perusahaan sejenis.

Mengetahui riwayat kredit sangat dianjurkan agar calon debitur bisa mengetahui kemungkinan lolos tidaknya saat ajukan kredit ke bank.

Jika riwayat kredit baik, maka kemungkinan akan lolos semakin besar.

Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, maka ia akan masuk ke dalam daftar hitam BI checking.

Imbasnya, mereka tak bisa lagi mengajukan pinjaman karena tak lolos BI checking.

Melansir dari Kompas.com, BI checking dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.

Informasi dalam SID ini dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Di mana di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran cicilan kredit.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK Online, Pastikan Riwayat Kredit Agar Lolos Pinjaman Bank

Baca juga: Cara Buka Rekening Bank BCA secara Online, Cuma Butuh Ponsel dan Berkas Ini

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Mengenal skor kredit debitur

Mengutip dari laman resmi OJK, riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.

Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.

Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.

Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.

Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.

Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.

Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga  4 bulan.

Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.

Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.

Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.

Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.

Cara cek BI Checking ke Kantor OJK

Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.

Baca juga: Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya

Baca juga: Harga Emas Melonjak Drastis, Cek Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian, Jumat (21/1)

Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.

Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:

- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.

- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved