Cara Mengurus dan Membuat Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syarat dan Rincian Biayanya

Pengurusan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat tanah sangatlah penting. Agar si pemilik mempunyai kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya.

Tribun Pontianak
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNBATAM.id - Memiliki tanah atau lahan membutuhkan legalitas, agar memiliki kekuatan secara hukum.

Untuk itu, pengurusan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat tanah sangatlah penting.

Karena sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan.

Sehingga si pemilik mempunyai kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya.

Sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas lahan. 

Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan pemilik lahan.

Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah.

Masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik lahan dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan.

Berikut cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) sebagaimana dirangkum dari laman Indonesia.go.id:

Syarat mengurus sertifikat tanah

Jika ingin mengurus sertifikat tanah, pemilik lahan harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.

Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah:

- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved