PERBANKAN

Cara Mengecek BI Checking atau SLIK dan Membersihkan Riwayat Kredit Bermasalah secara Resmi

BI checking menyimpan identitas debitur, pemilik/pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas

ist
Logo Bank Indonesia (BI) - Cara Mengecek BI Checking atau SLIK dan Membersihkan Riwayat Kredit Bermasalah secara Resmi 

TRIBUNBATAM.id - Ketika mengajukan kredit ke bank atau perusahaan pembiayaan, pernahkan Anda ditolak? 

Dari sekian banyak alasan penolakan pengajuan kredit, salah satunya mungkin terkait BI checking.

BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis, yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit.  

Kini BI checking sudah berganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

Dengan kata lain, BI checking menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas.

Data calon debitur akan menentukan apakah bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain.

BI checking dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.

Informasi dalam SID ini dipertukarkan antarbank dan lembaga keuangan.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin

Baca juga: Plafon Pinjaman Rp500 Juta, Simak Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR Mandiri 2022

Mengenal skor kredit debitur

Mengutip dari laman resmi OJK, riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5, dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.

- Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.

Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.

- Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.

Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.

- Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.

Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.

- Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.

Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan.

- Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.

Di sini debitur menunggak cicilan lebih dari 6 bulan.

Baca juga: Cara dan Syarat Ajukan Pinjaman KUR BRI untuk Usaha Kecil dan Menengah, Plafon Tahun 2022 Naik

Baca juga: Butuh Tambahan Modal? Cek Cara Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2022 bagi Usaha Kecil Menengah

Cara cek BI checking atau SLIK

Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi

- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan

- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian

- Kemudian isi formulir dan nomor antrean

- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan

- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK

- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean

- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan

- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.

- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.

Baca juga: Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukan Modal Usaha KUR BRI 2022 Melalui Online

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Bareskrim Ringkus Seorang Wanita Sindikat Pinjaman Online

Membersihkan BI checking

-Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking.

- Lembaga keuangan wajib memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan.

- Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, anda dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit untuk segera melakukan pembaruan data.

- Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cek BI Checking atau Informasi Debitur SLIK via Situs OJK

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved