NATUNA TERKINI
INGIN Dapat Bantuan dan Fasilitas dari Negara, Nelayan Natuna Antusias Urus Izin Melaut
Agar bisa mendapatkan bantuan dan fasilitas negara, Nelayan Natuna secara perlahan mulai antusias mengurus legalitasnya untuk melaut.
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Nelayan Natuna secara perlahan mulai antusias mengurus legalitasnya untuk menjalankan kegiatannya di laut.
Antusiasme ini ditandai dengan adanya peningkatan jumlah nelayan yang mengurus izin dari tahun ke tahun.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perikanan Provinsi Kepri, Iskandar menjelaskan UPT Perikanan Provinsi Kepri mulai dioperasikan di Natuna sejak tahun 2019.
Namun karena ada persiapan yang mesti diselesaikan, pelimpahan wewenang baru dapat dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.
Ia menjelaskan di tahun 2020 jumlah nelayan yang mengurus legalitasnya sebanyak 283 orang.
Pada tahun itu pihak UPT masih mesti mendatangi sendiri nelayan ke tempatnya masing-masing untuk mengurus izin karena antusias masyarakat masih rendah.
"Sekarang, Alhamdulillah sudah ada peningkatan, di tahun 2021 kemarin ada 750 orang yang menggurus TDKP. Nah jadi yang diurus di sini Tanda Daftar Kegiatan Perikanan (TDKP) namanya, bukan izin. Dan syukurnya kami sekarang sudah tidak perlu jemput bola seperti dulu," kata Iskandar di Kantornya, Kompleks Pelabuhan Pering, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (21/1/2022) Kamis kemarin.
Sementara pada pertengahan Januari 2022 ini sudah ada 57 orang yang sudah menyelesaikan TDKP.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno dan Gubernur Kepri Shalat Jumat di Masjid Jabal Arafah Batam
Baca juga: Gubernur Kepri Sambut Kedatangan Menparekraf Sandiaga Uno di Bandara Hang Nadim Batam
Menurut Iskandar, antusiasme ini meningkat karena adanya kesadaran masyarakat akan arti penting legalitas berkegiatan di laut.
Dengan mengantongi legalitas, mereka dapat mengakses hak-haknya atas bantuan dan fasilitas yang disediakan oleh negara.
"Mereka jadi semangat karena dengan TDKP ini mereka dapat banyak kemudahan seperti penggunaan BBM Subsidi, bantuan nelayan dan lainnya. Jadi tanpa legalitas mereka tidak bisa mengakses itu semua," terangnya.
Iskandar menjelaskan, ada tiga model legalitas bagi nelayan yang diterapkan di Indonesia yaitu TDKP bagi nelayan dengan kapal 1-10 GT yang dikeluarkan oleh UPT Perikanan, kemudian SIUP dan SIPI bagi kapal 11 - 30 GT yang dikeluarkan oleh PTSP Provinsi serta SIUP dan SIPI bagi nelayan dengan kapal 30 GT ke atas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kecuali kapal yang menggunakan modal asing, mau berapapun kapasitasnya tetap legalitasnya dikeluarkan oleh Kementerian," sebutnya.
Ia berharap antusiasme ini dapat terus meningkat demi kepentingan nelayan itu sendiri.
"Sekarang yang nyambung TDKP pun sudah banyak ke sini (Kantor UPT), ini artinya mereka sudah sangat menyadarinya. Dan mudah-mudahan semangat dan kesadaran seperti ini terus dapat ditingkatkan," kata Iskandar. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21012022kepala-upt-perikanan-provinsi-kepri-iskandar.jpg)