PERBANKAN

Cara Cek Riwayat Kredit BI Checking atau SLIK Online dan Offline, Penting saat Ajukan Pinjaman Bank

Informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID ini dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

IST
Foto ilustrasi riwayat kredit calon debitur. 

TRIBUNBATAM.id - Riwayat kredit seseorang akan mempengaruhi diterima atau tidaknya pengajuan pinjaman atau kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, maka ia akan masuk ke dalam daftar hitam BI checking.

BI checking menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang akan mengajukan kredit atau pinjaman ke perbankan atau perusahaan sejenis.

Informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID ini dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Di mana di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran cicilan kredit.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Mengenal skor kredit debitur

Riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.

Baca juga: Cara Ketahui BI Checking Online via Ponsel, Cek Riwayat Kredit Kamu Sebelum Ajukan Pinjaman Bank

Baca juga: Cara Isi Saldo atau Top Up GoPay Melalui Mobile Banking BCA, BRI, BNI, dan Mandiri

Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.

Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.

Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.

Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.

Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.

Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga  4 bulan.

Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved