40 Orang Dipenjara oleh Bupati Langkat di Rumahnya, Dibuatkan Sel Khusus dan Disuruh Kerja Paksa
Dalam pemeriksaan rumah sang bupati, ditemukan penjara manusia dan ada 40 roang didalamnya. Migrant Care menyebut penjara di rumah Bupati Langkat non
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Heboh penemuan penjara di rumah Bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yang merupakan tersangka KPK.
Dalam pemeriksaan rumah sang bupati, ditemukan penjara manusia dan ada 40 roang didalamnya.
Migrant Care menyebut penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.
Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan penjara tersebut hanya modus rehabilitasi.
Berdasarkan hasil penelusuran Migrant Care, ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.
Anis berujar, mereka disiksa dan dipaksa bekerja selama 10 jam.
Menurutnya, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujarnya di Komnas HAM, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Setelah bekerja, kata Anis, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.
"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.
Para Pekerja Alami Luka Lebam
Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit itu kerap mendapat penyiksaan.
Bahkan, mereka juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya, dilansir Tribun-Medan.com, Senin.
Para Pekerja Tak Digaji
Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit.
Jika meminta upah, pekerja tersebut mendapatkan pukulan dan siksaan.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari."
"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," kata Anis.
Kata Kapolda Sumut
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mempersilakan Migrant Care membuat laporan ke Komnas HAM.
Panca menegaskan, pihaknya juga bakal mendalami temuan tersebut.
"Enggak apa-apa silakan. Kita dalami. Tetapi ini saya sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan saya ketika melakukan penangkapan kemarin," katanya, Senin, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Ia mengaku, saat menggeledah rumah Terbit Rencana Peranginangin, empat orang pria sedang ditahan dalam kerangkeng besi.
Kondisi mereka memprihatinkan, ada yang luka-luka dan tak sadarkan diri, karena diduga masih dalam pengaruh narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tahanan itu baru ditahan selama dua hari.
Mereka disebut sedang menjalani rehabilitasi di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin yang sudah beroperasi selama 10 tahun.
Sementara, para tahanan lainnya sedang dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati Langkat yang kena operasi tangkap tangan KPK.
Diberitakan Tribun-Medan.com sebelumnya, Kapolda Sumut membenarkan di rumah Terbit Rencana Peranginangin ada kerangkeng khusus.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat."
"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," ujarnya, Senin.
Berdasarkan pengakuan dan keterangan yang diterima Kapolda, Terbit mempekerjakan tahanan itu pada pagi hari di perkebunannya.
Sementara itu, ada pula yang dijadikan pembantu di rumahnya.
Sebagai informasi, Terbit Rencana Peranginangin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah petugas lebih dahulu menangkap sejumlah kroni dan kaki tangannya.
Terbit Rencana Peranginangin disebutkan menerima suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dari kontraktor bernama Muara Peranginangin.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso/Satia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 40 Pekerja Dipenjara di Rumah Bupati Langkat: Diduga Disiksa, Dipaksa Bekerja 10 Jam, dan Tak Digaji