Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Bongkar Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan soal Ijazah Jokowi

Kombes Pol Iman mengungkap alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan karena telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
IJAZAH JOKOWI - Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo serta Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025). Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. 

TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap alasan pakar telematika Roy Suryo tidak ditahan telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo bersama Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa selama lebih dari sembilan jam.

Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik, lalu untuk Rismon sebanyak 157 pertanyaan, sedangkan Dokter Tifa hanya 86 pertanyaan.

Kendati demikian, Roy Suryo dan dua tersangka tersebut diperbolehkan pulang alias tidak dilakukan penahanan.

Roy Suryo Cs langsung tersenyum lebar saat keluar dari Polda Metro Jaya.

Ternyata pernyataan berbeda disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin.

Kombes Pol Iman mengungkap alasan Roy Suryo Cs tidak ditahan karena telah mengajukan ahli dan saksi meringankan.

"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bersama dua tersangka lain sudah dipenuhi hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Bahkan, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk mengajukan ahli dan saksi meringankan.

Hal tersebut dilakukan Polda Metro Jaya agar tercipta proses hukum yang berimbang.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujarnya.

IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Roy memberikan kritik keras terhadap Jokow.
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Roy memberikan kritik keras terhadap Jokow. (Tribunnews.com/Reynas)

Baca juga: Roy Suryo Sebut Rezim Jokowi Bengis, Belum Kapok Singgung Ijazah Palsu meski Jadi Tersangka

2 Alasan Versi Kuasa Hukum Roy Suryo cs

Di sisi lain, dua alasan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangaji.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved