KEPRI TERKINI
Polda Kepri Ancam Pidanakan Penimbun Minyak Goreng, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 M
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo sebut, penimbun minyak goreng dapat dipidanakan. Penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai Rabu (19/1/2022) lalu.
Untuk tahap awal, semua ritel modern mulai dari Indomaret, Alfamart, Superindo, Hypermart, dan lainnya wajib menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liternya.
Kebijakan satu harga minyak goreng itu mendapatkan sambutan antusias di masyarakat. Alhasil, stok minyak goreng di ritel modern sering kehabisan diburu oleh masyarakat.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya sudah mulai bergerak melakukan pengawasan semenjak ada penetapan satu harga minyak goreng oleh pemerintah.
Pengawasan itu agar tidak ada penimbunan atau pihak yang membeli dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Kita lakukan pengawasan. Hari pertama kebijakan pemerintah menurunkan harga, anggota kita juga turun melakukan pengawasan di beberapa lokasi," ujarnya pada Kamis (27/1/2022).
Teguh mengatakan, dari hasil pengawasan pihaknya di beberapa lokasi retail di Kota Batam, salah satunya di Supermarket Top 100 Grand Batam Mall, didapati stok minyak goreng saat ini cukup.
"Meski stok cukup dilakukan pembatasan pembelian bagi masyarakat. Sehingga masyarakat yang lain bisa kebagian mengakses minyak goreng sesuai yang ditetapkan," sebutnya.
Baca juga: Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter di Swalayan Lingga Ludes dalam Sehari
Baca juga: DAFTAR Ritel/Toko yang menjual Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Cek Lokasinya!
Teguh meminta kepada masyarakat dan pedagang dalam membeli dan menjual minyak goreng murah Rp 14 ribu per liter agar sewajarnya sesuai dengan kebutuhan.
"Untuk pedagang juga tidak boleh melakukan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan," ujarnya.
Jika nantinya dari hasil pengawasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri ditemukan adanya penimbunan atau pembelian berlebihan, hal itu bisa berujung pada pidana.
Pidana tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurutnya, pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
"Para pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegasnya. (TRIBUNBATAM.id,m/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google