Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Tak Indahkan Panggilan ke 2 Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan hina Kalimantan.

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/ Desy Selviany
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Panggilan ke dua kembali dilayangkan Bareskrim Polri kepada Edy Mulyadi.

JIka panggilan kedua ini tidak juga di Indahkan, Polisi akan mengambil paksa Edy Mulyadi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan hina Kalimantan.

Hal itu dilakukan setelah Edy absen dalam panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat (28/1/2022) pagi.

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/1/2022).

Ramadhan mengatakan bahwa surat panggilan kedua telah diantar ke rumah yang bersangkutan dan diterima langsung oleh istri Edy.

Edy diminta hadir pada panggilan kedua. Apabila kembali tidak datang, maka akan dijemput pada Senin (31/1/2022) mendatang.

"Disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin nanti jam 10," kata dia.

Ramadhan menyebut ada 43 orang telah diperiksa, terdiri dari 35 saksi dan delapan saksi ahli.

Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh apa saja yang didalami dari para saksi.

Sebelumnya, Edy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan hina Kalimantan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy menuturkan kliennya itu tidak dapat datang karena berhalangan hadir.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan prosedur pemanggilan yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai dengan KUHP.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujar Herman, Jumat (28/1/2022).

"Jadikan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," tambahnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved