Jumat, 10 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Terakhir 31 Maret 2022

Jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Suasana loket pelayanan SPT di KPP Batam Selatan 

TRIBUNBATAM.id - Setiap tahun warga Indonesia terutama yang bekerja dan memiliki usaha wajib melaporkan pajak penghasilannya ke Kantor Pajak.

Jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga saat ini lebih mudah.

Tak perlu antre, lapor SPT dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.yang disebut e-filing.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya, namun lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang Beserta Rincian Biayanya

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Lantas, Bagaimana Cara Mendapatkan Pin EFIN?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved