Kelahiran Cucu Jadi Kado Bebas Harry E Molanda, Terdakwa Korupsi Izin Tambang di Kepri
Mahkamah Agung memvonis bebas Harry E Molanda, terdakwa kasus korupsi izin tambang di Kepri. Kelahiran cucu jadi kado bebas Harry
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Perasaan senang bercampur haru tergambar dari raut wajah Harry E Malonda (66), saat berjalan keluar dari pintu gerbang Rutan Tanjungpinang, Jumat (28/1/2022).
Harry tak sendirian, dia bersama kuasa hukumnya Zefri Idham.
Harry merupakan terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kabupaten Bintan.
Di Pengadilan Tingkat Pertama, Terdakwa Hari E Malando (66) dan Sugeng selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Harry E Malonda dan Sugeng juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp 7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Harry sempat ditahan lebih kurang 17 bulan penjara.
Baca juga: Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon
Baca juga: Selain Ferdy Yohanes, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang Kepri Kembalikan Uang ke Negara
Kini ia pun bebas, menyusul vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA) setelah kuasa hukumnya mengajukan kasasi.
Saat diwawancarai Tribunbatam.id, Harry mengaku sangat bersyukur atas anugerah Tuhan kepada dirinya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan, Pengadilan, dan Rutan yang telah menjaga saya selama menjalani masa tahanan. Saya tak bisa bicara banyak, senang sekali saya," ucapnya.
Ia pun menyebutkan, selama proses hukum yang dijalani, tetap koperatif dan menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya.
Harry menyampaikan, hal ini menjadi kado berharga dirinya. Sebab bebasnya Harry juga menjadi hari bahagianya sebagai kakek.
"Cucu kelima saya ini lahir, makanya senangnya dan bersyukurnya saya bertubi-tubi dikasih tuhan," sebutnya.
Ia pun akan melepas rasa rindu kepada keluarganya, dan ingin segera melihat cucunya.
"Rasa rindu saya paling kuat selama menjalani tahanan kurang lebih setahun lebih ini adalah kepada cucu. Makanya saya mau segera lepas kangen kepada keluarga, dan melihat cucu-cucu saya," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukumnya Zefri Idham mengatakan, ikut senang atas bebas kliennya.
"Kita senang sekali, klien saya bisa kembali kepada keluarganya. Tentu kami juga sangat berterima kasih kepada Kejaksaan, Pengadilan, dan Rutan atas kerja yang sangat baik. Ini menjadi bagian dalam perjalanan hidup klien saya," ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2801harry-e-malonda.jpg)