KORUPSI IZIN TAMBANG
Ini Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri, Paling Tinggi Amjon
Nasib 12 terdakwa kasus korupsi izin tambang di Kepri diputus hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hari ini. Simak ulasannya
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Berikut putusan sidang perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap 12 terdakwa.
Sidang agenda putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021).
Diketahui, kasus korupsi izin tambang ini menyeret 2 eks kepala dinas atau Kadis di Kepri. Mereka yakni Eks Kadis ESDM Kepri, Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri, Azman Taufik.
Selain itu ada 10 orang lain terlibat.
Berikut vonis lengkapnya:
1. Bobby Satya Kifana, oknum ASN di Pemko Tanjungpinang, dan Wahyu Budi
Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dihukum pidana 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.
Selain itu, keduanya dijatuhi hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Rp 8,2 miliar lebih atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
2. Arif Rate
Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP Rp 2,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
3. M Achmad
Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta membayar UP senilai Rp 2,5 miliar, subsider 3 tahun dan 6 bulan.
4. Hary Malonda dan Sugeng
Kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara.
Hari Molanda dan Sugeng juga dihukum untuk membayar UP senilai Rp 7,1 miliar atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.