Terjerat Kasus Mafia Tanah, Oknum Lurah dan Notaris di Bintan Berakhir di Penjara
Lurah Tanjung Permai di Tanjunguban Bintan Samsudin dan seorang notaris Ratu Aminah resmi ditahan Kejari Bintan gegara kasus mafia tanah
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Selain oknum lurah, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris dengan inisial RA.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko mengatakan, bahwa penetapan dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mafia tanah di Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang belum lama ini diungkap.
"Jadi tersangka bertambah menjadi dua orang yakni lurah dan notaris," tuturnya, Jumat (10/12/2021).
Ia melanjutkan, lurah yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memalsukan surat dan menandatangani sempadan.
Sementara notaris mendapatkan sporadik tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan luas lahan 5.081 meter².
Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima sang lurah digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Jadi lurah inisial Sd itu diduga menerima uang sekitar Rp 50 juta dari perbuatannya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan membongkar kasus mafia tanah di sejumlah wilayah di Bintan, termasuk di Tanjung Permai.
Tiga orang tersangka telah ditahan di antaranya Cg, Hp dan Rp.
Kasus ini berawal ketika tersangka Hp diminta bantuannya untuk menjual dan mengukur lahan korban yang semula 4 Ha.
Namun dalam perjalanannya ternyata lahan yang disampaikan kepada korban hanya 1,9 Ha dan dijual dengan harga Rp 2 miliar.
Sementara sisa lahannya dibuatkan oleh para tersangka dengan surat palsu dan dijual kembali dengan harga Rp 4,5 miliar. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan