BERITA SINGAPURA
Singapura Hukum Penjara PMI, Rekam Telanjang Majikan Hingga Sebar di TikTok
Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura harus menjalani hukuman penjara akibat aksinya yang sempat membuat heboh negeri singa.
SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Ulah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini membuatnya tersandung kasus hukum di Singapura.
Akibat aksinya itu, video yang diambilnya sendiri sempat viral di medsos.
Pengadilan Singapura memvonis tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak disebutkan identitasnya itu setelah terbukti merekam majikannya yang telah berusia lanjut dengan kondisi telanjang menggunakan telepon genggam tanpa seizin majikannya.
Majikannya yang berusia 74 tahun diketahui menderita sejumlah gangguan kesehatan.
Salah satunya abses di otak yang membuatnya tidak bisa berbuat apa-apa ketika sedang direkam.
Pekerja Migran Indonesia perempuan berumur 33 tahun itu dilaporkan mulai bekerja di apartemen tempat lansia tersebut tinggal di distrik Punggol, Singapura Utara pada 1 Februari 2020.
Baca juga: Aturan Travel Bubble Singapura - Batam - Bintan, Kebijakan Imigrasi Buat Wisatawan Senyum
Baca juga: Singapura Malaysia Bagai Halaman Rumah, Ini Kisah Syaiful Penjaga Pulau Terluar Kepri

Selama kurun setahun bekerja, TKI ini bukan hanya sekali merekam video ketika sedang memandikan korban.
The Straits Times melaporkan Kamis (27/01/2022), TKI itu bukan hanya merekam video tersebut namun juga menyebarkannya secara luas.
Mulanya, TKI ini merekam dan kemudian mengirimkan video lansia telanjang ini setidaknya empat kali melalui WhatsApp.
Tidak disebutkan kepada siapa pelaku mengedarkan video. Pengadilan menyebutkan tujuan TKI ini adalah untuk mempermalukan lansia malang tersebut.
Video disebutkan berdurasi sepanjang 9 menit. Pelaku terlihat tersenyum di video.
Dia kemudian merekam kembali dan mengunggah video keduanya berdurasi 1 menit ke TikTok.
Akibatnya, video TikTok ini menjadi bahan perhatian netizen Singapura.
Perempuan berusia 33 tahun ini kemudian menghapus video satu jam kemudian setelah menerima komentar pedas mengkritik tindak tanduknya.
Namun video tersebut telah terlanjur beredar luas, salah satunya di Facebook dan ditonton sebanyak 14.000 kali.
Baca juga: Travel Bubble Kepri, Kapal Pertama Dari Singapura ke Batam Hari Ini Ditunda
Baca juga: Travel Bubble di Kepri, Turis Singapura Wajib Booking Resort Sebelum Masuk Batam
Pada 3 Januari 2021, putra lansia tersebut melihat video yang mempermalukan ayahnya itu.
Diapun mengambil tindakan cepat melaporkan pelaku ke Kepolisian Singapura.
Pelaku diketahui masih menyimpan video tersebut ketika diciduk oleh polisi.
Akibat ulahnya itu, pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada PMI perempuan itu.
Duh, ada-ada aja ya.
AKSI Kriminal Warga Singapura
Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA) pada Rabu (26/1/2022) diberikan barang sitaan 15 emas batangan senilai 650.000 pounds (Rp 12,5 miliar) yang terkait dengan jaringan pencucian uang internasional.
Investigasi dimulai ketika seorang perempuan Singapura dihentikan di Bandara Heathrow London pada 2020. Dia membawa emas batangan di tas tangannya.
Menurut NCA, dia tiba dari Singapura dan transit melalui bandara untuk mengejar penerbangan ke Chennai, India.
"Dia awalnya mengatakan kepada penyelidik NCA bahwa dia mengambil emas-emas itu dari toko perhiasan di Singapura ke toko perhiasan lain di India. Dia tidak memiliki penjelasan untuk rutenya yang aneh," kata NCA dikutip dari Channel News Asia, Jumat (28/1/2022)
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Hasil Pertemuannya dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan
Baca juga: Usai Pertemuan Jokowi dan PM Singapura di Bintan, Indonesia Ambil Alih Kendali Udara Dari Singapura
Penyelidikan lebih lanjut oleh NCA mengungkapkan faktur yang dia bawa untuk emas itu palsu, dan toko perhiasan Chennai tidak ada.
Emas-emas batangan itu kemudian disita sebagai bukti tindak kejahatan, dan wanita tersebut diizinkan melanjutkan perjalanannya, tambah NCA.
Setelah sidang dua hari di Pengadilan Magistrat Uxbridge pada 26 Januari, emas batangan sitaan tersebut diserahkan ke NCA di bawah Proceeds of Crime Act.
Investigasi mengungkapkan, emas-emas batangan itu milik jaringan pencucian uang kriminal yang aktif di Eropa dan Asia, kata Komandan Cabang NCA Andy Noyes.
Dia menambahkan, penyelidik telah bekerja dengan rekan-rekan India mereka untuk menelusuri cerita perempuan Singapura itu.
“Emas merupakan komoditas yang menarik bagi para penjahat untuk memindahkan uang karena jumlah yang relatif kecil dapat memiliki nilai yang tinggi. Kami pikir mereka mencoba memindahkannya melalui London dan menyamarkan rute mereka, serta menghindari perhatian penegak hukum India saat tiba di sana," sebutnya.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Kontributor Singapura, Ericssen/Aditya Jaya Iswara)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Singapura
Sumber: Kompas.com