INFO PENERBANGAN
Syarat Perjalanan & Dokumen Penerbangan Penumpang Pesawat Citilink Periode Berangkat Januari 2022
Salah satu maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, yakni Citilink menerbitkan persyaratan tambahan bagi calon penumpangnya di masa pandemi
TRIBUNBATAM.id - Salah satu maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, yakni Citilink menerbitkan persyaratan tambahan bagi calon penumpangnya.
Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Dilansir dari situs resmi citilink.co.id, dijelaskan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang sebelum membeli tiket pesawat dan melakukan perjalanan udara.
Citilink mengimbau sebelum melakukan pemesanan tiket, calon penumpang wajib memastikan beberapa hal, meliputi:
1. Kesehatan
Calon penumpang dalam keadaan sehat. Tunda penerbangan apabila merasa kurang sehat
2. Ikuti peraturan
Calon penumpang diwajibkan mengikuti perarturan yang berlaku di kota asal maupun tujuan
3. Kelengkapan dokumen
Citilink tidak bertanggung jawab dari segala tuntutan, gugatan, tanggung jawab hukum atau kerugian apabila penumpang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
4. Calon penumpang sebaiknya tiba 3 (tiga) jam sebelum waktu keberangkatan
Baca juga: UPDATE Penerbangan Januari, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Jelang Imlek 2022
Baca juga: INFO Penerbangan, Jadwal & Harga Tiket Lion, Garuda, Citilink dll dari Batam ke Berbagai Kota (30/1)
Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia
Dilansir dari situs resmi maskapai, dijelaskan beberapa dokumen yang wajib dan hal yang harus diperhatikan calon penumpang antara lain:
1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menke RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.