INFO PENERBANGAN
Syarat Perjalanan & Dokumen Penerbangan Penumpang Pesawat Citilink Periode Berangkat Januari 2022
Salah satu maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, yakni Citilink menerbitkan persyaratan tambahan bagi calon penumpangnya di masa pandemi
TRIBUNBATAM.id - Salah satu maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, yakni Citilink menerbitkan persyaratan tambahan bagi calon penumpangnya.
Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Dilansir dari situs resmi citilink.co.id, dijelaskan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang sebelum membeli tiket pesawat dan melakukan perjalanan udara.
Citilink mengimbau sebelum melakukan pemesanan tiket, calon penumpang wajib memastikan beberapa hal, meliputi:
1. Kesehatan
Calon penumpang dalam keadaan sehat. Tunda penerbangan apabila merasa kurang sehat
2. Ikuti peraturan
Calon penumpang diwajibkan mengikuti perarturan yang berlaku di kota asal maupun tujuan
3. Kelengkapan dokumen
Citilink tidak bertanggung jawab dari segala tuntutan, gugatan, tanggung jawab hukum atau kerugian apabila penumpang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
4. Calon penumpang sebaiknya tiba 3 (tiga) jam sebelum waktu keberangkatan
Baca juga: UPDATE Penerbangan Januari, Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Jelang Imlek 2022
Baca juga: INFO Penerbangan, Jadwal & Harga Tiket Lion, Garuda, Citilink dll dari Batam ke Berbagai Kota (30/1)
Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia
Dilansir dari situs resmi maskapai, dijelaskan beberapa dokumen yang wajib dan hal yang harus diperhatikan calon penumpang antara lain:
1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menke RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 serta wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan.
Baca juga: Informasi Penting Syarat & Aturan Lengkap Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik-Internasional
Baca juga: Gara-gara Omicron, Amerika Serikat Batalkan 800 Penerbangan Selama Musim Nataru
6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Baca juga: Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat? Ini Aturan Lengkap Perjalanan Udara Lion Air & Garuda Indonesia
Baca juga: TERBARU Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Larangan 14 Negara Masuk RI Dicabut
Penumpang mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)