Gubernur Kepri Kaget Pengawal Pribadi Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Dukung Polisi Usut Tuntas

Kadiskominfo mengungkap reaksi Gubernur Kepri Ansar Ahmad ketika tahu ada ajudan pribadinya yang berurusan dengan polisi terkait narkoba.

TribunBatam.id/Istimewa via Tribunnews.com
Polisi menangkap pengawal pribadi Gubernur Kepri terkait narkoba jenis ganja seberat 10,5 Kilogram. Orang nomor satu di Kepri itu pun bereaksi terkait penangkapan tersebut. Foto ilustrasi. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkejut bukan main.

Tepatnya setelah tahu ada pengawal pribadinya harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

Polda Kepri yang mengungkap kasus ini menemukan barang bukti ganja seberat 10,5 Kilogram.

Tersangka ditangkap Jumat (28/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun TribunBatam.id, ada tiga orang yang ditangkap dalam kejadian itu.

Dua orang di antaranya pengawal pribadi Gubernur Kepri dan satu orang petugas keamanan (sekuriti) kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan.

Baca juga: Gubernur Ansar Ahmad Dukung Penuh Polisi, Usut Tuntas Ajudannya yang Bawa Narkoba

Baca juga: Ajudan Gubernur Kepri Bawa Narkoba, Kadiskominfo Sebut Gubernur Tidak Tahu: Itu Oknum

Mereka ditangkap pada dua lokasi berbeda.

Yakni di Pulau Dompak, Tanjungpinang dan kawasan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

Reaksi Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkait penangkapan pengawal pribadinya yang berurusan dengan polisi disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik (Diskominfo) Kepri, Hasan.

Kepada TribunBatam.id, Hasan menyebut jika Gubernur Kepri tidak tahu menahu dengan kasus tersebut.

Ia membenarkan jika ada pengawal pribadi orang nomor satu di Kepri itu yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Sementara itu, Hasan Kepala Diskominfo Kepri saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkejut mendengar informasi tersebut.

"Pak Gubernur terkejut. Kata Beliau, aduh tolong cari tahu. Beliau tidak tahu menahu dengan kasus ini," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022) malam.

Baca juga: Gubernur Kepri Temui Ketua Mahkamah Agung, Dukung Pembentukan PTA dan Pengadilan Tinggi

Baca juga: Polda Kepri Ancam Pidanakan Penimbun Minyak Goreng, Penjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 M

Kepastian kabar ini Hasan peroleh setelah mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kepri.

Hasan menambahkan, terduga pelaku juga belum lama bertugas sebagai pengawal pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved