Sabtu, 25 April 2026

Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Pompong di Lingga Ditangkap Saat Rayakan Imlek

Kepala Kejari Lingga Paian Tumanggor bilang, Henerty masuk DPO sejak 2018 lalu. Dia ditangkap saat berada di Tanjungpinang untuk rayakan Imlek

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Febriyuanda
Henerty, buronan kasus korupsi pengadaan pompong pelajar di Lingga saat keluar dari mobil, Rabu (2/2/2022). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Henerty, buronan kasus korupsi pengadaan pompong pelajar di Kabupaten Lingga, kini telah mendekam di Lapas Kelas III Dabo Singkep, Rabu (2/2/2022).

Wanita 31 tahun ini sebelumnya ditangkap oleh Tim gabungan Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Kejari Lingga di Tanjungpinang pada Selasa (1/2/2022) malam.

Henerty sempat kabur lebih kurang 4 tahun, hingga akhirnya ditangkap di Ibu Kota Kepri.

Buronan Kejari Lingga itu ditangkap di sebuah rumah di jalan Lembah Purnama Lorong Tanama, Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Sebelum berstatus buronan, Henerty merupakan pemilik CV Mekar Cahaya.

Wanita itu diduga korupsi pengadaan 6 unit pompong pelajar tahun 2017 senilai Rp 537 juta.

Kepala Kejari Lingga, Paian Tumanggor mengungkapkan, bahwa Henerty telah menjadi buronan sejak 2018 lalu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu dalam perkara korupsi ini ada dua orang yang menjadi tersangka.

“Henerty ini salah satunya. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan tahap kedua yang bersangkutan kabur,” kata Paian saat konferensi pers, Rabu sore.

Baca juga: Buronan Kejari Lingga Ditangkap di Pulau Bintan, Korupsi Pengadaan Pompong Pelajar

Baca juga: Kerjasama Ekstradisi Indonesia - Singapura Bikin Buronan Koruptor Keder, Aset Bisa Disita

Paian menyebutkan, bahwa selama menjadi DPO Henerty selalu berpindah-pindah, sehingga pihak kejaksaan sulit menemukan keberadaannya.

Terlebih lagi rumahnya telah kosong dan nomor telepon diganti. Ini juga yang menjadi kendala dalam penangkapan.

"Berdasarkan info yang kami terima dia berpindah-pindah ke Batam, Bandung, dan Tanjungpinang," ucapnya.

Paian mengungkapkan, Henerty sebenarnya ingin menuntaskan masalahnya dan menyerahkan diri langsung kepada pihak bersangkutan.

"Namun keduluan kita jemput, akhirnya kita tangkap," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dan dilakukannya penyelidikan, didapati tersangka berada di Tanjungpinang untuk merayakan Imlek.

"Pada saat penangkapan dia tidak melawan, tapi dia mengeluh kenapa harus ditangkap malam-malam. Kenapa gak siang aja? Begitu katanya," tambah Pain.

Henerty tiba di Kejari Lingga Rabu sore sekira pukul 15.30 WIB.

Dengan wajah tertunduk, Henerty yang saat itu sudah mengenakan rompi merah langsung digiring ke dalam ruangan, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya dia dibawa dan ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep..

(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved