Senin, 11 Mei 2026

Kronologi Pengawal Pribadi Gubernur Ansar Ditangkap Polda Kepri Gegara Narkoba

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart sebut, penangkapan pengawal pribadi Gubernur Kepri terkait narkoba berawal dari under cover buy

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard saat konfrens penangkapan oknum polisi yang juga pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad karena narkoba, Rabu (2/2/2022) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan kepada oknum pengawal pribadi atau Walpri Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang ditangkap karena narkoba.

Pengawal pribadi Gubernur Ansar berinisial ARG (32) itu diketahui merupakan seorang anggota Polri.

ARG ditangkap polisi bersama 2 orang lainnya terkait kepemilikan sabu-sabu total 6,7 kg.

Untuk meluruskan informasi yang beredar, Humas Polda Kepri pun angkat bicara lewat konferensi pers, Rabu (2/2/2022).

“Kita mendapatkan informasi tidak terpuji, ada salah satu oknum anggota Polri melakukan perbuatan yang menyoreng nama baik Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard.

Ia melanjutkan, berdasarkan perintah Kapolda Kepri, oknum polisi tersebut harus diproses secara hukum.

Ada pun kronologi penangkapan pengawal pribadi Gubernur Kepri itu, bermula pada Sabtu (22/1/2022).

Saat itu Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan under cover buy terhadap pelaku M yang akan melakukan transaksi sabu.

Baca juga: Terungkap Profesi Asli Pengawal Pribadi Gubernur Ansar yang Ditangkap Bawa Narkoba, Ternyata Polisi

Baca juga: Polisi Tangkap Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terkait Narkoba, Kadiskominfo: Ada 1 Orang

Setelah dilakukan penyelidikan, M diamankan polisi di wilayah Kabupaten Bintan berikut barang bukti 1,6 kg sabu.

Kemudian dari hasil pengembangan, M mengajak oknum pengawal pribadi Gubernur Kepri, ARG ke pinggir Pantai Glomed untuk mengambil barang bukti lainnya.

Mereka saat itu berangkat menggunakan kendaraan ARG.

Setelah berhasil mengambil barang bukti itu, M dan ARG menuju rumah DTP di Tanjunguban, Bintan.

Diperoleh informasi, barang bukti narkotika ada di rumah DTP seberat 4,1 kg. Sehingga total keseluruhan barang bukti 6,7 kg sabu-sabu.

"Perintah Kapolda, kasus ini ditarik ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Hal ini sangat memalukan, ini merupakan tindakan tercela. Kapolda menegaskan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan perbuatan tercela," katanya.

Sebelumnya, Hasan Kepala Diskominfo Kepri saat dikonfirmasi Tribunbatam.id mengatakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad terkejut mendengar informasi tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved