BATAM TERKINI
INI Syarat yang Wajib Dipenuhi Pasien Covid-19 di Batam Saat Isoman
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengatur beberapa syarat mengenai pasien positif, yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal 1 Februari hingga tanggal 14 Februari 2022 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengatur beberapa syarat mengenai pasien positif, yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Kondisi yang dinilai layak melakukan isoman, di antaranya usia harus di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dapat mengakses telemedicine, dan berkomitmen tetap tidak meninggalkan lokasi karantina hingga diizinkan.
Sementara mengenai lokasi karantina, pasien yang mengajukan diri wajib memiliki kamar terpisah di lantai terpisah apabila bersama keluarga.
Kemudian memiliki kamar mandi terpisah di dalam ruangan tersebut, dan memiliki pulse oksimeter.
"Nanti akan ada pengecekan ke lokasi dari orang Dinkes. Kalau menurut mereka tidak sesuai, pasien wajib mengikuti untuk ke lokasi karantina. Tapi ini kalau pasien masuk kategori tidak bergejala," ujar Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (3/2/2022).
Untuk kasus Covid-19 yang menunjukkan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, wajib menjalani karantina di Fasilitas Kesehatan.
"Bagi beberapa sampel akan dikirim ke pusat, untuk pengecekan varian Omicron," ujar Rudi.
Baca juga: Dinas Bina Marga Batam Kerahkan Alat Berat, Normalisasi Drainase Perumahan Harapan Indah Sekupang
Baca juga: SYARAT dan Kriteria Pasien Covid-19 di Batam yang Diperbolehkan Isolasi Mandiri
Dalam hal ini masyarakat juga diimbau untuk membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan (Protkes).
Diketahui, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron.
"Hal yang selama ini dikhawatirkan akhirnya juga masuk ke Batam. Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/23042020stay-home-covid-19.jpg)