Polisi Tewas di Asrama Polda Kepri
Sidang 4 Oknum Polisi di Batam, Bripda As Perintahkan 3 Junior Aniaya Bripda Natanael Simanungkalit
“Karena ada perintah dari tersangka, mereka ikut memukul. Itu dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan, dan juga diakui oleh tersangka,”
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Sudirman Situmeang, pengacara keluarga Bripda Natanael Simanungkalit mengungkap fakta persidangan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) 4 oknum polisi di Batam di Mapolda Kepri, Jumat, 17 April 2026.
- Bripda As, pelaku utama dalam penganiayaan hingga Bripda Natanael Simanungkalit tewas memerintahkan 3 juniornya untuk menganiaya remaja 20 tahun itu.
- Keluarga mengaku belum menerima permohonan maaf dari pelaku dalam penganiayaan hingga merenggut nyawa Bripda Natanael Simanungkalit.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pengacara keluarga Bripda Natanael Simanungkalit, Sudirman Situmeang mengungkap fakta terkait sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap 4 oknum polisi di Batam di Mapolda Kepri hari ini.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup, terungkap jika Bripda As, pelaku utama hingga Bripda Natanael Simanungkalit tewas di Mess Bintara Polda Kepri, Senin (13/4) memerintahkan 3 junior, yakni Bripda Ya, Bripda Ma dan Bripda Ap untuk menganiaya anggota Ditsamapta Polda Kepri itu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menurutnya telah menetapkan Bripda As sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Batam ini.
“Karena ada perintah dari tersangka, mereka ikut memukul. Itu dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan, dan juga diakui oleh tersangka,” ungkap Sudirman Situmeang, Jumat, 17 April 2026.
Dalam kesaksian di persidangan juga terungkap penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit tidak berhenti meski korban sudah tidak berdaya.
“Ada keterangan saksi, korban sudah terbaring pun masih ditendang. Bahkan sempat diangkat berdiri lalu diterjang hingga terpelanting ke tembok,” ungkapnya.
Sidang yang berlangsung tertutup ini turut dihadiri keluarga Bripda Natanael Simanungkalit.
Termasuk Royamser Simanungkalit, ayah Bripda Natanael Simanungkalit.
Dari keterangan para saksi, terungkap tindakan penganiayaan terjadi dalam konteks kegiatan kedinasan, tidak ada di luar dari itu.
“Sidang tadi sempat diskors sampai pukul 14.00 dan dilanjutkan kembali. Ada lima saksi yang sudah diperiksa, dan nanti akan dihadirkan satu saksi ahli,” ujar Sudirman sesudah mengikuti persidangan.
Ia menilai jalannya sidang cukup terbuka meskipun secara formal digelar tertutup.
Menurutnya, tidak ada upaya menutup-nutupi fakta yang terungkap di dalam persidangan.
Keluarga Bripda Natanael Simanungkalit juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada itikad dari tersangka untuk bertemu ataupun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga.
Sidang Etik 4 Oknum Polisi di Batam Tertutup
Sidang etik yang melibatkan Bripda As, Bripda Ya, Bripda Ma dan Bripda Ap sebagai terduga pelanggar berlangsung tertutup.
| Sidang Etik 4 Oknum Polisi di Batam Terkait Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit Digelar Tertutup |
|
|---|
| Kasus Kematian Bripda Natanael Simanungkalit, 4 Oknum Polisi di Batam Sidang Etik di Polda Kepri |
|
|---|
| Kasus Kematian Bripda Natanael, Tersangka Akan Dijerat Pasal Penganiayaan |
|
|---|
| Rusun Polda Kepri Dijaga Ketat terkait Kematian Bripda Natanael, Akses ke Lokasi Ditutup |
|
|---|
| Raut Sedih Ibunda Lepas Kepergian Bripda Natanael di Pemakaman: Selamat Jalan, Nael |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pengacara-keluarga-korban-Bripda-Natanael-Sudirman-di-depan-gedung-tempat-sidang-KKEP-Polda.jpg)