CORONA KEPRI

SYARAT dan Kriteria Pasien Covid-19 di Batam yang Diperbolehkan Isolasi Mandiri 

Pasien covid-19 di Batam yang semula tidak diperbolehkan untuk isolasi mandiri kini diperbolehkan isoman tapi dengan syarat tertentu.

kompas
Pasien covid-19 di Batam yang semula tidak diperbolehkan untuk isolasi mandiri kini diperbolehkan isoman tapi dengan syarat tertentu. Ilustrasi isolasi mandiri 

2. Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

3. Dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila pasien tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka akan dianjurkan untuk melakukan isolasi di tempat karantina terpadu sepertu Rusun BP Batam atau Asrama Haji. 

Selama menjalani isolasi, pasien akan mendapatkan pengawasan dari satgas setempat atau puskesmas.

Edaran ini berlaku dari tanggal 1 Februari sampai 14 Februari 2022. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved