SELEB TERKINI
Terseret Dugaan Pencucian Uang, Siwi Sidi Kembalikan Uang Rp647 Juta ke KPK, Diminta Lakukan Hal Ini
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti, akhirnya diduga terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Sidi Purwanti, diduga terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU ini dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.
Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan.
Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tulis surat dakwaan Wawan.
Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.
Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan.
Namanya ikut terseret, Siwi Widi dikabarkan telah mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
KPK kata Ali turut mengapresiasi sikap kooperatif siapapun yang berkaitan dengan perkara rasuah.
Hal itu termasuk pengembalian uang itu yang dilakukan Siwi Widi Purwanti.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," katanya.