5 Derajat Gejala Covid-19, Pasien Omicron tanpa Gejala Bisa Isolasi Mandiri (Isoman)
Omicron merupakan varian baru Covid-19, yang dikenal sangat cepat menular dibanding varian yang pernah ada seperti varian Alpha, Beta dan varian Delta
TRIBUNBATAM.id - Banyak negara di dunia kini dihebohkan dengan begitu cepatnya penularan kasus Omicron.
Omicron merupakan varian baru Covid-19, yang dikenal sangat cepat menular dibanding varian yang pernah ada.
Bedanya, dibanding varian Alpha, Beta dan Delta, mutasi terbaru corona ini gejalanya lebih ringan dan tingkat kesembuhan sangat tinggi.
"Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Jumat (4/2/2022).
Dengan fakta di atas, Nadia menjelaskan kalau pasien Covid-19 Omicron tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Ia menambahkan, selama pasien isoman memiliki saturasi di atas 95 persen ke atas maka tidak perlu khawatir.
Baca juga: Jokowi Sebut Omicron Covid-19 Bisa Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 dan Probable Omicron di Batam Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
Namun, jika terdapat gejala, seperti batuk, flu, demam, pasien diimbau melakukan konsultasi melalui telemedisin atau puskesmas setempat.
Kasus terus melonjak
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan.
Data per Kamis (3/2/2022) menunjukkan konfirmasi positif di Indonesia menembus angka 27.197, tertinggi sejak diumumkannya konfirmasi Omicron pertama di Indonesia.
Nadia pun mengimbau masyarakat terus melakukan disiplin protokol kesehatan demi mencegah penularan.
"Melihat kasus Omicron yang kian bertambah, masyarakat tetap waspada jangan sampai lengah. Tetap disiplin protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan kurangi mobilitas," ucap Nadia.
Lima derajat gejala Covid-19
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat 5 derajat gejala Covid-19, antara lain:
1. Tanpa gejala/asimtomatis, yaitu tidak ditemukan gejala klinis
Baca juga: AWAS Inilah Tempat Paling Berisiko Jadi Pusat Penuralan Varian Omicron
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 dan Probable Omicron di Batam Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
2. Gejala Ringan, yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95 persen.
- Gejala umum yang muncul: demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
- Gejala tidak spesifik lainnya: sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
3. Gejala sedang dengan tanda klinis pneumonia, seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.
4. Gejala berat dengan tanda klinis pneumonia, seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93 persen.
5. Kritis, yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi atau kegagalan multiorgan
Rumah sakit diprioritaskan kepada pasien dengan gejala sedang, berat, kritis dan membutuhkan oksigen untuk penanganan Omicron.
Baca juga: BTKLPP Batam Deteksi 8 Kasus Probable Omicron di Kepri Selama Januari 2022
Baca juga: Omicron Masuk Kepri, KKP Batam Perketat Pemeriksaan Syarat Perjalanan Penumpang di Bandara
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)