Cara Membersihkan Riwayat BI Checking atau SLIK OJK secara Resmi, Berikut Tahapannya
Dengan melakukan langkah yang tepat, BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sudah ter-blacklist bisa kembali bersih.
TRIBUNBATAM.id - Riwayat kredit yang bersih akan memudahkan seseorang jika melakukan pengajuan kredit.
Sebaliknya, riwayat kredit bermasalah membuat pengajuan kredit berpotensi ditolak oleh bank atau penyedia jasa keuangan.
Jika merasa tidak pernah bermasalah saat melakukan akad kredit namun riwayat kredit dianggap bermasalah, beberapa cara bisa dilakukan calon debitur.
Dengan melakukan langkah yang tepat, BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang sudah ter-blacklist bisa kembali bersih.
Sebagai gambaran, BI Checking (SLIK) yang di-blacklist biasanya terjadi karena calon debitur memiliki riwayat pinjaman mandek dan cicilan tertunggak di lembaga keuangan.
Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:
Baca juga: bjb Mesra, Skema Pinjaman Tanpa Bunga untuk Usaha Mikro Belum Bankable
- Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi
- Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan
- Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian
- Kemudian isi formulir dan nomor antrean
- Unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan
- Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK
- Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan
- Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan. Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.
Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BNI 2022 untuk Modal Usaha, Plafon Kredit Rp 50 Juta
Cara cek BI Checking offlline atau ke Kantor OJK
Informasi SID juga bisa diakses publik di luar keanggotaan BIK.
Masyarakat yang mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Layanan ini juga gratis alias tidak dipungut biaya.
Berikut prosedur cara melihat BI checking di Kantor OJK:
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.
Baca juga: Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi via WhatsApp dan Ciri-ciri Pinjaman Online Tak Berizin
Agar riwayat kredit kembali bersih dan terhapus dari blacklist BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan calon debitur.
1. Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi
2. Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang pantau BI Checking (SLIK)
3. Lembaga keuangan biasanya memperbarui data pada SLIK di tanggal 20 bulan berikutnya setelah pelunasan
4. Apabila data masih belum disesuaikan setelah rentang waktu tersebut, dapat kembali meminta lembaga keuangan tempat berkredit segera melakukan pembaruan data
5. Menghubungi kontak OJK di 157 / Whatsapp 081157157157 atau melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/ untuk pertanyaan dan pengaduan seputar lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Butuh Dana Segar? Cek Cara Mengajukan Pinjaman Dana Instan Tokopedia, Layanan Aman Terdaftar OJK
Sementara itu, jika ingin mengetahui lebih dalam soal penilaian riwayat kredit calon debitur oleh perbankan, bisa diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.
Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1.
Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.
Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2.
Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.
Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3.
Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga 4 bulan.
Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4.
Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.
Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5.
Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.
Baca juga: Plafon Pinjaman Rp100 Juta, Ini Syarat dan Cara Ajukan Modal Usaha KUR BRI 2022 Melalui Online
.
.
.
(*/TRIBUNBATAM.id)
