BATAM TERKINI
Polisi Ajarkan Satpam di Batam SOP Pengamanan Jika Temukan Tindak Pidana di Lapangan
Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol berharap dari pelatihan ini dapat melahirkan Satpam yang lebih jeli saat bertugas di lapangan
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah resmi berganti seragam beberapa hari lalu, sejumlah personel Satuan Pengamanan (Satpam) di Batam mengikuti pembinaan dan pelatihan dari Satbinmas Polresta Barelang.
Latihan yang diberikan mulai dari latihan baris berbaris, latihan penghormatan, senam borgol dan cek kerapihan Satpam hingga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapangan.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Perpol nomor : 04 tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa.
Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol mengatakan, dengan adanya pelatihan dan pembinaan ini, dapat melahirkan Satpam yang profesional, ramah, humanis dan juga dituntut untuk lebih jeli dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Dengan kegiatan ini, Satpam dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan ke depan Satbinmas akan terus bersilaturahmi dengan para BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) yang ada di Batam, untuk selalu melakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan," ujar Mangiring, Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, Satpam juga harus memiliki kelengkapan, mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA) dan sertifikat pelatihan.
Ia menekankan kepada rekan-rekan Satpam agar selalu berkoordinasi dengan pihak Polri jika terjadi tindak pidana di lapangan.
"Sesuai dalam tugas yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, maka Satpam boleh melakukan penangkapan. Dengan catatan tertangkap tangan dan sesuai dengan SOP dan prosedur di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Batam dan Jemaah Salat Jumat Perdana di Masjid Nurul Iman Bengkong
Baca juga: Asosiasi Pariwisata Batam Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Buluh
Ia juga meminta agar Satpam tidak ragu-ragu untuk bertindak. Setelah ditangkap, amankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pelaku langsung diborgol untuk menghindari terjadinya perlawanan.
Ia berharap pelatihan yang diberikan bisa diterapkan di tempat kerja masing-masing. Mengingat terkadang Satpam masih bingung apa yang harus dilakukan di lapangan.
"Satpam hanya bisa mengamankan TKP, terduga pelaku dan barang bukti. Kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Polri untuk penanganan tindak lanjutnya. Jangan merusak TKP (status KUO), sehingga tidak mengganggu pengembangan untuk kasus tersebut," tutup Mangiring.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google