Tahun 2022, Jaksa di Batam Selesaikan Satu Perkara KDRT Lewat Restorative Justice
Kejari Batam menyelesaikan satu kasus KDRT dengan nama tersangka M Riadi lewat pendekatan restorative justice
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan restorative justice (RJ) kepada seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tahanan Polsek Batam Kota atas nama M Riadi (27) itu, awalnya berurusan dengan hukum karena melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Ia sempat mendekam di balik jeruji selama 2 bulan. Kini antara pelaku dan korban sudah berdamai.
Riadi mengatakan, saat itu dirinya kesal karena istrinya tidak membalas pesan melalui whatsApp dan juga tidak mengangkat saat dihubungi.
"Jadi saya khilaf dan menampar istri saya," kata Riadi, Senin (7/2/2022).
Riadi diketahui memiliki satu orang anak yang masih membutuhkan kehadiran orang tua untuk mengasuh anaknya.
Atas kasus tersebut, Riadi disangkakan pasal KDRT atau 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Riadi sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan, sejak diamankan oleh Polsek Batam Kota.
Baca juga: Dua Anggota Polisi Polresta Barelang Naik Pangkat, di Antaranya Wakapolsek Batuaji
Baca juga: Kerap Padat Kendaraan, Warga Batam Minta Jalan Ahmad Yani Mukakuning Diperlebar
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara Riadi, pihaknya mengambil inisiatif dan memberikan saran kepada pelaku.
"Sampai saat ini program restorative justice masih tetap berlaku. Jadi dengan program ini, kasus yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kita selesaikan secara kekeluargaan," kata Polin.
Dia menjelaskan, sepanjang kasus yang bersangkutan memenuhi unsur restorative justice, akan diselesaikan lewat pendekatan kekeluargaan.
"Unsurnya yang paling utama adalah kasus yang disangkakan hukumannya dibawah lima tahun. Selunjut pelaku dan korban mau berdamai, dan disaksikan perangkat Rt/Rw," kata Polin.
Untuk tahun 2022 ini, satu kasus KDRT diselesaikan secara restorative justice.
"Ke depan kita akan upayakan terus, untuk kasus lainnya yang memenuhi unsur dari program tersebut," kata Polin. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0702kejari-batam.jpg)