BERITA MALAYSIA

Perampok Bobol Mesin ATM di Negeri Jiran Malaysia, Ahli Sebut Ada Penggunaan Bahan Peledak

Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di negeri jiran Malaysia dirampok. Kondisinya yang rusak berat menurut ahli ada penggunaan bahan peledak.

TribunBatam.id/Tangkap Layar My Metro
Kondisi mesin ATM di salah satu toko serba ada di Selangor, Malaysia rusak setelah dibobol paksa oleh perampok. Ahli menduga pelaku menggunakan bahan peledak untuk membobol mesin ATM ini. 

"Kemungkinan besar pelaku kemudian menggunakan 'detonator' atau sakelar peledak untuk meledakkan ATM sebelum bergegas mengambil uang di dalamnya," katanya.

Dia mengatakan jumlah bahan peledak yang kecil dan 'akurat' memastikan bahwa ledakan hanya merusak mesin ATM dan tidak menghancurkan seluruh tempat.

Ditanya apakah bom itu mungkin buatan sendiri atau menyerupai bom pipa, dia menolak berkomentar lebih lanjut dan menyerahkannya ke penyelidikan polisi.

"Saya hanya khawatir jika keberhasilan perampokan ini membuat mereka (penjahat) akan lebih agresif melakukan perampokan di lokasi lain dengan taktik yang sama setelah ini," katanya.

PENCURI Diperlakukan Mirip Mayat

Aksi pencuri di negeri jiran Malaysia sempat viral di media sosial (medsos).

Pemuda bernama Daniel Iskandar itu ketahuan mencuri uang di kotak amal Masjid Al Ishlahiah di kawasan Kuang, Rawang dan menyembunyikannya di tempat biasa memandikan jenazah, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 11.58 malam waktu setempat.

Baca juga: Dari Negeri Jiran Malaysia, 4.760 Pekerja Migran Masuk Lewat Batam Sepanjang 2022

Baca juga: Mesin ATM Diduga Dibobol Maling, Polisi Benarkan Pihak Bank Malah Membantahnya

Rekaman closed circuit television (CCTv) mempertegas aksi pemuda 19 tahun itu.

Yang membuatnya viral di medsos ketika jamaah masjid memandikan pemuda tersebut layaknya mayat yang akan dikafani dan dikebumikan.

Dalam video berdurasi 1 menit 25 detik, pemuda tersebut juga diolesi kapur barus.

Hingga anggota komite masjid menangkapnya dan menghubungi polisi.

Sidang perkara pencurian itu pun digelar di Pengadilan Negeri Selayang, Kamis (13/1/2022).

Dalam sidang, Hakim Nik Mohd Fadli Nik Azlan menjatuhkannya pidana penjara selama 10 hari serta denda RM4.000.

Penuntutan diajukan sesuai dengan Pasal 380 KUHP yang dibaca bersama dengan Pasal 511 KUHP yang memberikan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan dapat dikenakan denda.

Pengadilan juga memerintahkan para tertuduh yang menganggur untuk menjalani hukuman penjaranya mulai dari tanggal penangkapan pada 9 Januari dan dipenjara selama lima bulan jika dia gagal membayar denda.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved