DISKOMINFO KEPRI
Pemprov Kepri Kejar Peringkat 'Informatif' Keterbukaan Informasi Publik
Gubernur Kepri pasang target jika Pemprov Kepri bisa memperoleh 'informatif' untuk keterbukaan informasi publik.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepuluan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menargetkan pencapaian kualifikasi informasi keterbukaan informasi publik sebagai Badan Publik 'Informatif' untuk tahun 2022 bagi Pemprov Kepri.
Predikat itu sekaligus memperlihatkan komitmen Pemprov Kepri melibatkan masyarakat berpartisipasi dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih.
Mencapai hal tersebut melalui Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, Eko Sumbaryadi dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan, melaksanakan Rapat Evaluasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (10/2/2022) di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang.
"Saya sengaja mengumpulkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama beserta seluruh PPID Pembantu yang berada di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk rapat evaluasi ini agar kita melakukan komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan amanah UU No.14 Tahun 2008," tegas Penjabat Sekda Eko Sumbaryadi dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: JUALAN Sabu, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Resmi Ditahan, Diduga Terkait Jaringan Internasional
Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Minyak Goreng Murah di Batam
Selain itu, kata Penjabat Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, sebagai bentuk jabaran dari misi Gubernur Kepri untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan.
Dengan begitu, Pemprov Kepri sedang mengejar peringkat 'Informatif' dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2022 ini.
Dimana pada tahun sebelumnya, tahun 2021, peringkat Pemprov Kepri 'Cukup Informatif' dengan skor 79,97.
Sejauh ini, jelas Penjabat Sekda Eko, Pemprov Kepri telah menyediakan sarana dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui elektronik (email dan website PPID) dan non-elektronik (datang langsung ke desk permohonan informasi) serta website resmi ppid.kepriprov.go.id.
Sementara itu Ketua Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik, Rega Tadeak Hakim menyebutkan, kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Sekarang ini, publik berhak meminta informasi yang mereka ingin ketahui dari setiap badan publik, termasuk Pemprov Kepri. Apapun yang menjadi hak publik, kewajiban pemerintah untuk memenuhi," tandasnya dalam paparannya saat rapat evaluasi berlangsung.
Namun, lanjut Rega, dalam memberikan informasi kepada publik, pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.
Baca juga: Gubernur Kepri Bawa Kepala Daerah Lihat Langsung Mal Pelayanan Publik Banyuwangi
Baca juga: Kebakaran di Pulau Buluh Batam, Pemprov Kepri Gerak Cepat Salurkan Bantuan
Rega mengatakan ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misalnya informasi tentang profil badan publik).
Kemudian informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (misalnya informasi bencana), informasi yang wajib tersedia setiap saat (misalnya surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung), informasi yang dikecualikan (menghambat proses penegakkan hukum).
"Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari tersebut. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka untuk publik," tutup Rega.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri