BPJS

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja da

lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut: 

- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 

- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya 

Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. 

2. Akses informasi 

- Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan kerja 

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Pelatihan ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Adapun untuk manfaat pelatihan kerja dan akses informasi kerja ini akan diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Syarat mencairkan dana JKP

Sebelum mencairkan atau mengeklaim JKP, seseorang harus memenuhi persyaratan, yakni: 

- Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan. 

- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved