BPJS
Soal Aturan Baru Pencairan JHT, ASPEK Indonesia: Pemerintah Jangan Semena-mena!
ASPEK Indonesia mengecam terbitnya aturan baru pemerintah terkait pencairan JHT yang bisa dilakukan ketika pekerja masuk usia 56 tahun
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, mendapat kecaman dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
Dalam aturan baru Kemenaker itu, terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dimana JHT dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
ASPEK Indonesia kecewa dengan terbitnya aturan tersebut.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia! JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," kata Mirah Sumirat, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers, Sabtu (12/2/2022) dilansir dari Kontan.co.id.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja. Lantaran JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu berasal dari dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah.
Ia menjelaskan, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Jadi pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja," katanya.
Selain itu, ia membeberkan banyak terjadi di lapangan, pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun atau Masa Pensiun, Segini Nilai yang Bisa Diklaim
Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO
"Antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegas Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat mengambil contoh pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran.
"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha," tegasnya.
Mirah Sumirat menduga dipaksakannya Permenaker No. 2 tahun 2022, yang membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun, adalah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak profesional dalam mengelola dana nasabahnya.
Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait ini, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015.
Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. (*)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Sumber : Kontan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-bpjamsostek-batam-nagoya.jpg)