APLIKASI
Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO
Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). JMO sendiri merupakan aplikasi
TRIBUNBATAM.id - Cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JMO sendiri merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.
Melalui aplikasi ini, peserta yang akan melakukan pencairan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre.
Peserta juga dapat dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.
Lantas bagaimana cara klaim JHT lewat aplikasi JMO?
Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair Ketika Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online
Sebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)
Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter