Senin, 13 April 2026

6 Remaja Ditangkap Polisi Usai Sekap dan Aniaya Seorang Pelakar SMA

Enam orang remaja pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang siswa SMAN 3 Palopo diamankan polisi.

Editor: Eko Setiawan
humas polres
Enam remaja pelaku perundungan terhadap seorang siswa SMAN 3 Palopo diamankan di Maporles Palopo. 

TRIBUNBATAM.id, PALOPO -Polisi menangkap 6 remaja pria setelah melakukan aksi penyekapan terhadap pelajar SMA.

Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku karena mereka sempat bertikai dengan korban.

Enam orang remaja pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang siswa SMAN 3 Palopo diamankan polisi.

Masing-masing pelaku IP 18 tahun, BD 17 tahun, MR 18 tahun.

Kemudian MA 17 tahun, AY 18 tahun, dan MA 17 tahun.

Adapun korbannya yakni TR (15 tahun). Dia disekap serta dihujani pukulan dan tendangan saat jam pelajaran berlangsung. 

Kejadiannya juga masih dalam lingkungan sekolah, belum lama ini.

Para pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Palopo, Sabtu (12/2/2022).

Kepala Seksi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan, para pelaku menyerahkan diri usai dilakukan upaya persuasif.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan ke keluarga agar para pelaku menyerahkan diri,” kata Patobun Minggu (13/2/22).

Setelah itu, pihak keluarga berupaya menyanggupi upaya polisi.

“Pihak keluarga menyerahkan para pelaku tersebut di Jalan Cakalang, Kota Palopo. Mereka selanjutnya tiba ke Mako Polres Palopo,” sebut Patobun.

Dari hasil interogasi sebagian besar dari mereka mengakui melakukan penganiayaan terhadap mereka. 

Meski begitu, ada juga yang menyangkal melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Saat diinterogasi IP mengakui melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang muka dan badan korban,” kata Patobun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved