Mengurus Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin, Pastikan No WA dan Email Aktif

Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah berikut ini

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS
ILUSTRASI KARTU NIKAH 

Tetapi, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada. 

Selain itu, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. 

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat. Namun, pasangan pengantin lama harus datang ke KUA untuk mendapatkan kartu nikah digital

Kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. 

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. 

Baca juga: Dulu Tak Hadiri Pernikahan Masing-Masing, Momen Atta Halilintar Temui Ria Ricis Disorot, Baikan?

Baca juga: Intip Momen Keseruan Rosiana Dewi Rayakan Momen Gender Reveal Sekaligus 1 tahun Pernikahan

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved