BPJS
JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun.
TRIBUNBATAM.id - Aturan tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan telah berubah.
Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan JHT ketika sudah memasuki masa pensiun atau di usia 56 tahun.
Seperti diketahui Kemenaker telah mengeluarkan aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Namun demikian BPJS Ketenagakerjaan menyebut uang JHT dapat dicairkan sebagian sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
Baca juga: Aturan Baru, Simak Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Usia 56 Tahun via Aplikasi JMO
Baca juga: Aturan Lengkap JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun Berdasarkan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Diandilansir Tribunnews, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dian menjelaskan, peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta.
Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
"Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT. Pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK, dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," tuturnya.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
- Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta