BATAM TERKINI

Langgar Aturan Rotator dan Sirine Kendaraan, 15 Kendaraan Dinas Polda Kepri Kena Sanksi 

Sebanyak 15 kendaraan dinas kena sanksi dari Bid Propam Polda Kepri karena dinilai melanggar aturan penggunaan lampu rotator dan sirine.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Sebanyak 15 kendaraan dinas kena sanksi dari Bid Propam Polda Kepri karena dinilai melanggar aturan penggunaan lampu rotator dan sirine. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bid Propam Polda Kepri menertibkan kelengkapan kendaraan dinas Polri maupun kendaraan pribadi. 

Dengan adanya penertiban itu dipastikan tak ada lagi kendaraan anggota Polri yang menggunakan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine yang tidak sesuai peruntukkannya. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt, Selasa (15/2/2022) mengatakan, Bid Propam dipimpin Kasubbid Provos beserta Personil telah selesai melakukan pengecekan. 

Pagi ini sudah dilakukan pemeriksaan. Alhasil, ada sebanyak 15 kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

"Dengan hasil pemeriksaan ini, kami lakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin," tegas Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhart. 

Dia mengatakan, semua kendaraan dinas telah dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Mapolda Kepri, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi anggota.

Satu-persatu pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana di atur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine.

Baca juga: GERAM Bawahan Jualan Sabu, Kapolda Perintahkan Pecat Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dari Polri

Baca juga: Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun di Sagulung

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan strobo dan sirene di luar kepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Anggota Polri diingatkan untuk selalu menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat.

Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved