BATAM TERKINI
GERAM Bawahan Jualan Sabu, Kapolda Perintahkan Pecat Pengawal Pribadi Gubernur Kepri dari Polri
Pengawal pribadi Gubernur Kepri yang tertangkap berjualan sabu terancam dipecat sebagai anggota Polri. Pemecatan sudah diperintahkan Kapolda Kepri.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib karier ARG (32) tahun, oknum Polri yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan segera berakhir.
Kapolda Kepri menegaskan tak akan mentolerir tindakan anggotanya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengedarkan sabu.
“Bapak Kapolda Kepri dengan tegas memerintahkan jajaran agar memproses oknum sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ini perbuatan yang sangat tercela,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (3/2/2022).
Kata dia, Kapolda menyebut ada pilihan yang berikan untuk oknum ARG. Yakni, dipidana atau dipecat.
“Pilihannya hanya dua, dipidana atau dipecat PTDH. Itu perintah bapak Kapolda,” tegas Kombes Pol Harry.
Jika dipidana, tersangka akan menjalani masa kurungan minimal 20 tahun atau seumur hidup dan bahkan bisa hukuman mati.
Hal itu sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kata dia, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan maraton. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik DitresNarkoba guna menggali-gali fakta baru apakah ini merupakan jaringan internasional.
Baca juga: BEGINI Penampilan Baru Taman Kolam Sekupang Batam Setelah Direnovasi, Bakal Ada Healing Garden
Baca juga: PMI Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tambah 11 Orang, Kini Dirawat di RSKI Galang Batam
“Pemeriksaan dilakukan secara marathon, sehingga pemberkasan cepat dikirimkan ke Kejaksaan,” tuturnya.
Jualan di Luar Jam Dinas
Pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar yang diamankan polisi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Walpri Gubernur yang merupakan anggota aktif Polri kini diperiksa tim penyidik Subdit DitresNarkoba Polda Kepri.
Ada tiga tersangka yang diperiksa. Satu di antaranya merupakan sekuriti dan satu merupakan warga sipil kemudian satu orang merupakan Walpri Gubernur Kepri.
Tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu di kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang dan Lagoi.
Tak tanggung-tanggung, dari tiga tersangka polisi mengamankan barang bukti seberat 10,5 kg narkotika jenis sabu.